Asahan,Sumut-Pada 13 Mei 2025 lalu, DPP TERKAM Indonesia secara resmi telah membuat laporan di Polda Sumatera Utara terkait dugaan adanya tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga permanen CV. Asahan Jaya Abadi yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti laporan itu, Polda Sumut melalui Ditreskrimum pun kemudian melimpahkan laporan DPP TERKAM tersebut ke Polres Asahan, sebagaimana yang tertuang dalam SP3D bernomor : B/4351/VI/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2025.
DPP TERKAM pun telah memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana dalam pembangunan dermaga permanen CV. AJA milik Joe Tjang tersebut ke penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, Senin (21/07/25).
Usai keluar dari ruang penyidik, Ketua Umum TERKAM Indonesia Edi Hasibuan kepada media mengatakan, selain melanggar sejumlah aturan Kementerian PUPR, dalam proses pembangunan dermaga tersebut CV. AJA juga diduga telah melakukan dugaan tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam ayat a dan b Pasal 68 UU RI Nomor 17 Tahun 2019.
Pelaku tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun pidana penjara, serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak 15 miliar rupiah.
Masih menurutnya, DPP TERKAM telah melaporkan sejumlah nama dan instansi terkait atas dugaan adanya tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga permanen milik CV. AJA.
"Selain melanggar peraturan Kementerian, CV. AJA bersama beberapa pihak juga diduga telah melakukan tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga tersebut. Kami akan mengejar pidananya juga," ungkapnya.
Edi Hasibuan pun meminta agar Polisi dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dirinya merasa yakin jika Polisi akan menemukan petunjuk dan dapat menetapkan tersangka dalam hal itu.
"Kami yakin Polisi akan bekerja maksimal dan segera menemukan siapa saja tersangka dalam hal ini. Kami juga akan mengawal seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan Polisi," tegasnya.