![]() |
Ket.Foto:"Nurul Yakin Sitorus,S.H.I Dan Septian F Chaniago,SH,MH,Saat Berikan Keterangan Pers Kepada Awak Media Terkait Tuduhan Korupsi Bupati Batubara" |
Medan,Sumut-Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian melalui juru bicaranya membantah tuduhan korupsi yang belakangan beredar di sejumlah media massa terkait pekerjaannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara Pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut keliru dan menyesatkan, Dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2025).
Baharuddin, melalui juru bicara pribadinya, Septian F. Chaniago, S.H., M.H., dan Nurul Yakin Sitorus, S.H.I., menyatakan bahwa tuduhan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024. Namun, menurut mereka, LHP tersebut hanyalah rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan, bukan bukti kerugian negara.
“LHP BPK adalah output pemeriksaan yang berisi rekomendasi bagi entitas yang diperiksa, dalam hal ini Dispora Sumut, untuk melakukan perbaikan. Secara hukum, laporan itu belum bisa dijadikan justifikasi adanya kerugian negara,” ujar Nurul Yakin Sitorus.
Kadispora Sumut saat ini, Mahfullah Pratama Daulay, pada 6 Agustus 2025 juga telah memberi klarifikasi melalui media. Ia menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebagaimana tercatat dalam LHP.
Pihak Baharuddin menilai pemberitaan yang beredar selama ini membangun opini sesat dengan memelintir isi LHP BPK sehingga seolah-olah telah ada pembuktian korupsi. Mereka menyebut narasi tersebut merugikan citra dan martabat Bupati Batubara di mata publik.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi tudingan tanpa dasar bisa menjadi fitnah dan melanggar hukum. Jika hal ini terus berlanjut, kami mempertimbangkan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Yakin.
Hal senada disampaikan Septian F. Chaniago, S.H., M.H. Dia menilai adanya potensi menjadi fitnah dan dapat mencemarkan nama baik seseorang yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk pelanggaran hukum (vide Pasal 310, Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27A Tentang perubahan kedua UU ITE).
“Kita melihat ada beberapa pihak yang mencoba dengan sengaja mambangun opini dengan narasi yang tidak benar dan cenderung menyesatkan dengan cara mempelintir LHP BPK RI tersebut. Seolah-olah melalui LHP BPK RI tersebut telah menjustifikasi bahwa H. Baharuddin Siagian benar telah melakukan korupsi,” tuturnya.
Sebagai juru bicara pribadi yang ditunjuk H. Baharuddin Siagian, mereka menyampaikan peringatan hukum kepada pihak-pihak tersebut atau siapa saja yang merasa melakukan hal tersebut untuk :
1) Segera berhenti membangun maupun menggiring opini dengan narasi-narasi yang tidak benar terhadap H. Baharuddin Siagian.
2) Jika hal itu terus berlanjut, maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun Perdata terhadap segala kerugian yang dialami oleh H. Baharuddin Siagian akibat dari tuduhan-tuduhan tersebut. (red).