Tanjungbalai,Sumut-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai mengamankan satu orang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) pada Jumat (12/9/2025).
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, mengatakan bahwa ODGJ yang diamankan bernama Dede Warga Kelurahan Di jambi, Kecamatan Datuk Bandar dan diamankan di KM 4 Jalan Jenderal Sudirman kota Tanjungbalai pada pukul 10.30 WIB. Petugas Satpol PP turun ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan cara persuasif.
“Setelah kita bawa ke kantor capil untuk pembuatan identitas dan koordinasikan dengan Dinas Sosial, ODGJ ini langsung kita bawa ke RSJ Medan untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Orang dalam gangguan jiwa tersebut dibawa ke rehab RSJ di Medan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap keselamatan warga serta kesehatan ODGJ yang membutuhkan perawatan.
Pihak Satpol PP mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ODGJ yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain, agar dapat segera ditangani secara tepat.