WARUNG BARU DI SIMPANG EMPAT FAJAR SARI DINILAI BERBAHAYA, MINTA PERHATIAN SATPOL PP DAN DINAS PERHUBUNGAN
Bagansiapiapi – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan warung di kawasan simpang empat Rumah Makan Fajar Sari, tepatnya di pertemuan Jalan Pahlawan dan Simpang Siak, menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, lokasi bangunan tersebut berdiri di tepi jalan poros utama Kota Bagansiapiapi yang merupakan jalur padat kendaraan setiap harinya.
Selain mengganggu fungsi jalan dan pandangan pengendara di persimpangan, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai membahayakan karena menutupi akses pintu trafo milik PLN. Kondisi ini tentu menimbulkan potensi bahaya serius, baik bagi masyarakat sekitar maupun petugas PLN yang sewaktu-waktu harus melakukan perawatan dan penanganan darurat.
Warga berharap agar Dinas Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan penertiban sesuai kewenangannya, mengingat lokasi tersebut termasuk ruang milik jalan (rumija) yang seharusnya bebas dari bangunan atau aktivitas berdagang. Selain itu, Dinas Perhubungan juga diharapkan meninjau kondisi ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan pentingnya menjaga kelancaran, keselamatan, serta ketertiban lalu lintas di jalan umum.
“Berita ini kami sampaikan bukan untuk menutup rezeki siapapun,” ujar salah satu warga setempat. “Namun jika kepentingan dan keuntungan pribadi sampai mengorbankan keselamatan masyarakat dan mengganggu fasilitas umum, maka itu bukanlah hak yang baik.”
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar keselamatan, ketertiban, dan keindahan kota tetap terjaga.
