Polres Padang Lawas Diduga Abaikan Permohonan Pengamanan, Perampokan Terjadi di Lahan Kebun Sawit



PADANG LAWAS — Kuasa Hukum Efratno Simanjuntak, Juda Rianto Tobing, S.H., mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas karena diduga tidak menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengamanan perkebunan kelapa sawit milik kliennya yang berlokasi di Desa Paran Julu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.


Menurut Juda, pihaknya telah melayangkan surat resmi tertanggal 28 November 2025 kepada Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, SIK untuk meminta pengamanan menyusul maraknya aksi pencurian dan ancaman kekerasan yang terjadi di areal perkebunan.


“Kami sudah resmi memohon bantuan pengamanan. Namun surat itu tidak digubris, dan akibat pembiaran tersebut akhirnya terjadi perampokan serta kekerasan di lokasi lahan sawit milik klien saya,” ujar Juda, Jumat (5/12/2025).


Juda menjelaskan bahwa peristiwa pencurian buah kelapa sawit telah beberapa kali terjadi sejak 24 September 2025, 8 Oktober 2025, dan 9 Oktober 2025. Aksi pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Padang Lawas dengan Nomor Laporan: 294, 310, dan 380.


Namun pada 26 dan 27 November 2025, aksi kriminal kembali berulang, termasuk:

Pencurian buah kelapa sawit dan peralatan di pondok perkebunan. Perusakan pos penjagaan dan pondok pekerja. Pengancaman terhadap buruh yang bekerja di lokasi. Aksi anarkis yang membuat situasi tidak kondusif.


“Sebelum terjadi perampokan, pelaku sudah melakukan pengancaman. Jika sejak awal polisi menindaklanjuti permohonan pengamanan, kejadian ini bisa dicegah,” tegasnya.


Juda menilai bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 365 KUHP. Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 368 KUHP. Pemerasan atau pengancaman untuk mendapatkan barang. Pasal 406 KUHP. Perusakan barang milik orang lain.


UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 dan 14, yang menegaskan tugas polisi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


“Kami meminta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Polres Padang Lawas karena ada unsur pembiaran terhadap permintaan perlindungan hukum yang jelas diatur dalam undang-undang,” ujar Juda.


Juda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan pemulihan hukum termasuk meminta penindakan terhadap pelaku dan oknum yang diduga lalai menjalankan tugas negara.


“Kami mendesak proses penyidikan yang profesional dan transparan demi keadilan bagi korban,” tutupnya.