Tanjungbalai, Sumut-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan salah satu pegawainya dalam jaringan narkoba telah ditindaklanjuti dan hasil penelusuran menyatakan tudingan tersebut tidak benar.

Refin menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan klarifikasi langsung ke Satnarkoba Polres Batubara. Dari hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan keterkaitan sebagaimana yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.

“Kami selalu aktif melakukan razia rutin, bukan hanya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tetapi juga kepada seluruh pegawai. Komitmen kami jelas, menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari pungli dan peredaran narkoba,” tegas Refin.

Ia menambahkan, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai terus menjalankan zona Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) sebagai bentuk komitmen integritas dan pengawasan internal yang ketat. Langkah-langkah pengawasan dan penertiban terus dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang maupun praktik menyimpang di dalam lapas.

Refin juga membantah isu adanya jual beli kamar hunian, praktik pungutan liar, hingga peredaran narkoba di lingkungan lapas.

“Tidak ada toleransi untuk peredaran handphone, pungli, maupun narkoba di dalam lapas,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan aktivis dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Lapas Tanjungbalai pada Rabu (11/2/2025). Dalam orasinya, massa menuding salah seorang pegawai lapas terlibat jaringan narkoba dan menyebut yang bersangkutan pernah diamankan oleh Satnarkoba Polres Batubara serta dilepaskan dengan membayar uang sebesar Rp100 juta.

Menindaklanjuti tudingan tersebut, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara mengarahkan Kalapas Tanjungbalai untuk melakukan konfirmasi langsung ke Satnarkoba Polres Batubara.

Kalapas Tanjungbalai Refin Tua Simanullang didampingi Kasi Adm Kamtib Pelita Ginting beserta staf mendatangi Satnarkoba Polres Batubara guna melakukan klarifikasi resmi.

Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengamankan pegawai Lapas Tanjungbalai bernama Abdur Rahman Tarigan sebagaimana yang dituduhkan.

Ia juga membantah keras adanya penerimaan uang Rp100 juta untuk membebaskan yang bersangkutan.

“Tudingan tersebut fitnah. Kami tidak pernah mengamankan saudara Abdur Rahman. Dari data yang kami miliki juga tidak ada nama tersebut sebagai pegawai Lapas Tanjungbalai yang pernah kami tangani. Apalagi disebut menerima uang Rp100 juta, itu tidak benar,” tegas AKP Arifin Purba.

Sementara itu, terkait aksi lanjutan unjuk rasa, salah satu koordinator aksi, Abdur Rahman, menyampaikan bahwa massa menilai adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Namun, pihak lapas menyatakan laporan hukum tetap dilanjutkan karena tuduhan yang disampaikan dinilai tidak terbukti dan mengarah pada fitnah.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, Kalapas Tanjungbalai berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap pengawasan publik, namun segala tudingan harus didasarkan pada fakta dan data yang valid.

“Kami tetap berkomitmen menjaga integritas dan marwah institusi. Zero Halinar bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata yang terus kami jalankan,” pungkas Refin.(red)