Ket.Foto:"Himmah Legal Movement Dampingi Korban Penganiayaan Oknum Polisi Poltabes Medan Ke Bid Propam Polda Sumut (10/2)"
Medan,Sumut-Tak terima mendapatkan perlakuan kasar hingga terluka, dua mahasiswa korban tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan resmi menempuh jalur hukum. Didampingi Pengacara dari Kantor Hukum HIMMAH Legal Movement, mereka mendatangi Bid Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa (10/02/2026) dini hari untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penganiayaan dan kekerasan.

Dua korban, Dian Syahputra Lubis dan Akhyar Nasution, hadir didampingi Managing Partner Himmah Legal Movement (HLM) Law Firm, Fadlan Zainuddin Siregar, S.H., M.H., C.M.L.C. Mereka menyesalkan tindakan anarkis oknum petugas yang menyebabkan luka robek dan lebam saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Perbuatan ini jelas melanggar kode etik profesi kepolisian terkait kekerasan dan penganiayaan terhadap warga negara," tegas Fadlan usai menyerahkan laporan resmi kepada Kabid Propam Polda Sumut.

Fadlan juga menyentil slogan 'Polri Untuk Masyarakat' yang sering didengungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan fungsi polisi sebagai pelindung dan pengayom.

"Peristiwa yang menimpa adik-adik mahasiswa ini sangat mencederai instruksi Bapak Kapolri. Polisi seharusnya menjadi sahabat masyarakat, bukan justru menjadi sumber luka," ujarnya dengan nada kecewa.

Tak main-main, HLM Law Firm mendesak Kabid Propam Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya kepada personel di lapangan, tetapi juga jajaran Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan.

"Kami meminta pemeriksaan terhadap Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kabag Ops, hingga Perwira Pengendali Lapangan (Padal). Mereka ada di lokasi saat peristiwa itu terjadi, mereka harus bertanggung jawab," tuntut Fadlan. Ia juga berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke Div Propam Mabes Polri jika tidak ada tindakan tegas di tingkat daerah.

Sebagai informasi, insiden berdarah ini pecah pada Senin, 2 Februari 2026, saat massa Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) menggelar aksi menuntut pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Zean Calvijn Simanjuntak.

Aksi yang semula damai berubah mencekam dan berakhir chaos setelah satu jam berorasi. Akibatnya, dua mahasiswa mengalami luka robek serius di bagian pelipis mata serta memar di sekujur tubuh akibat dugaan tindakan represif aparat