Tanjungbalai,Sumut-Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian1 (satu) unit Sp.motor, pada hari Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 wib di jl Jend Sudirman Kel sijambi Kec Datuk Bandar tepat nya di parkiran  Strong Cafe, berupa 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha N Max warna hijau BK 3201 VBY, BPKB A.n DIO RAMADHAN yang diduga dilakukan 2 org pelaku (sepasang), sesuai Rekaman CCTV.

Kemudian Kapolsek datuk bandar Akp Jh. Turnip memerintahkan Kanitreskrim Ipda Rudian beserta Team Opsnal dibantu Reskrim Polres tanjung Balai melakukan Penyelidikan, dari hasil Lidik dan informasi masyarakat kemudian pada Kamis 26 februari 2026 pukul 22.00 Wib tepatnya di Dsn XI ds sei dua hulu Kec Simpang empat dirumah salah satu pelaku (M) dilakukan Pengintaian dan Undercover serta berhasil mengamankan 1 org laki2 dan perempuan yg mengaku bernama, (HS) Lk 35 tahun agama islam pekerjaan swasta, jln Sempurna dsn II mawar kel Sumber Rejo Timur Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, dan (M) pr, 23 tahun agama islam tidak bekerja, dsn XI desa Sei dua hulu kec Simpang empat Kab Asahan, serta mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai berikut: Sepeda motor Nmax warna Hijau tanpa nomor polisi (Sepeda Motor N Max yg dicuri) dan Sp.motor warna merah tanpa no.pol (Milik pelaku).

Hasil Introgasi awal keduanya mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian Sepeda Motor N Max Hijau BK 3201 VBY diparkiran Strong cafe pada malam hari Rabu 25 februari 2025 sekitar pkl 23.30 wib dengan cara berkunjung ke Strong cafe sebagai pelanggan kemudian keduannya sepakat mengambil Sepeda motor saat diparkiran strong cafe serta bersama sama membawa pergi Sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian tersebut  korban mengalami kerugian sekitar Rp.38.000.000 ( Tiga Puluh  delapan Juta rupiah)dan membuat laporan ke polsek Datuk Bandar guna diproses sesuai dengan Hukum Negara Republik Indonesia.

Barang Bukit turut Diamankan Petugas:

1. Satu unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max warna hijau BK 3201 VBY,

2. Satu unit Kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna merah (Tanpa Plat).

3. Satu unit Handphone Oppo A18.

4. BPKB dan STNK an Dio Ramadhan. 

4. Rekaman CCTV.