Jakarta-HIMMAH Legal Movement Law Firm melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia guna membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, serta peluang kolaborasi strategis dalam penguatan pemahaman hukum nasional.
Audensi yang dihadiri masing -masing perwakilan Lembaga, Pihak Kementerian Hukum Republik Indonesia yaitu Bpk. Ronald Lumbuun – Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, Bpk. Sofian, S.Sos., S.H., M.H. – Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Ibu Lisa Noviana – Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Ibu Youngest Non Itah – Ketua Tim Kerja Sama, Perwakilan dari BPHN dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, sementara Pihak HIMMAH Legal Movement Law Firm yaitu Fadlan Zainuddinn Siregar, S.H., M.H., CMLC – Managing Partner, Abdul Razak Nasution – Dewan Pembina, Sukri Soleh Sitorus – Dewan Pembina, Novrizal Taufan Nur – Partner yang berdialog di ruang rapat Ismail Saleh, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Lantai 3, Jl. H. R. Rasuna Said, kav.6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.
Audiensi ini menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan praktisi hukum agar pembaruan hukum pidana nasional dapat dipahami dan diterapkan secara tepat oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum RI, Ronald Lumbuun, menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP terbaru membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan hanya perubahan norma, tetapi perubahan cara pandang dalam penegakan hukum. Karena itu, Kementerian Hukum membuka ruang kolaborasi dengan organisasi profesi dan praktisi hukum untuk memastikan pemahaman yang utuh dan seragam di masyarakat,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, peran mitra strategis seperti HIMMAH Legal Movement sangat penting dalam menjembatani kebijakan negara dengan praktik hukum di lapangan.
Sementara itu, Sopian, S.Sos., S.H.,M.H., Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menekankan urgensi penyuluhan hukum secara masif dan berkelanjutan.
“KUHP dan KUHAP terbaru membawa banyak pembaruan mendasar. Jika tidak disosialisasikan dengan baik, berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi kunci agar masyarakat dan aparat memahami semangat keadilan yang ingin diwujudkan oleh undang-undang ini,” jelas Sopian.
Pernyataan HIMMAH Legal Movement
Managing Partner HIMMAH Legal Movement Law Firm, Fadlan Zainuddin Siregar, S.H., M.H., CMLC, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk komitmen HIMMAH untuk berperan aktif dalam agenda reformasi hukum nasional.
“HIMMAH Legal Movement siap menjadi mitra konstruktif Kementerian Hukum, baik melalui kajian akademik, diskusi publik, maupun penyuluhan hukum. Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru harus dipahami sebagai upaya menghadirkan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” kata Fadlan.
Menurutnya, praktisi hukum memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan hukum tidak hanya berlaku secara normatif, tetapi juga substantif.
Senada dengan itu, Abdul Razak Nasution, selaku Dewan Pembina HIMMAH Legal Movement, menilai kolaborasi ini penting untuk menjaga arah pembaruan hukum pidana tetap sejalan dengan nilai konstitusi.
“Reformasi hukum pidana harus dikawal bersama agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.
HIMMAH Legal Movement siap berkontribusi dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” tegas Abdul Razak.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan antara Kementerian Hukum RI dan HIMMAH Legal Movement Law Firm, khususnya dalam program penyuluhan hukum, peningkatan kapasitas praktisi hukum, serta penguatan literasi hukum masyarakat pasca berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.
