Ket.Foto:"Ka.Lapas Tanjungbalai TBA didampingi Staf serta Disaksikan Wartawan Saat Mendatangi Kasat Narkoba Polres Batubara (12/2)"
Batubara, Sumut-Atas perintah Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Kalapas Tanjungbalai Refin Tua Manulang mendatangi Satuan Narkoba polres Batubara terkait tudingan pengunjuk rasa yang mengatakan salah seorang pegawainya terlibat dalam jaringan narkoba. 

Dalam laporan pencemaran nama baik ini, pegawai lapas Abdur Rahman Tarigan melaporkan bahwa dalam orasi yang dilakukan pada 5 February 2025, dalam surat orasi ditulis bahwa Abdur Rahman Tarigan di duga terlibat dalam persengkokolan jahat dalam peredaran narkoba, mereka juga menuding bahwa Abdur Rahman Tarigan pernah ditangkap oleh satuan narkoba polres batubara. 

Merasa tidak senang teman mereka dilaporkan puluhan aktivis dan mahasiswa kembali melakukan unjuk rasa di depan Lapas tanjungbalai pada Rabu ( 11/2/2025).

Dalam orasi pada Rabu kemarin, massa menuding pihak Lapas melakukan pembungkaman berpendapat / bersuara di depan umum dan meminta agar laporan polisi dicabut dan hal ini tentu saja tidak direspon dan pengaduan tetap lanjut disebabkan semua tuduhan tidak terbukti dan berunsur fitnah , ucap Abdur Rahman, kamis ( 12/2/2025).

Terkait tuduhan tersebut , kanwil Ditjenpas  Sumatera Utara mengarahkan kalapas tanjung balai untuk mengkonfirmasi ke satuan narkoba polres batubara. 

Kalapas Tanjungbalai Refin Tua Manulang , didampingi kasi Adm trantib  Pelita Ginting bersama staf mendatangi Satuan narkoba polres batubara pada Kamis Siang ( 12/2/2025).

Kasat Resnarkoba polres batubara AKP Arifin Purba kepada kalapas Tanjungbalai menjelaskan bahwa setelah meneliti dari berkas yang ada di Min narkoba dan keterangan dari Kanit serta  para anggota bahwa tudingan yang mengatakan bahwa pihak mereka tidak pernah mengamankan Abdur Rahman Tarigan ( pegawai lapas Tanjungbalai ) dan tudingan bahwa dilepaskan dengan memberi uang pelicin Rp 100 juta juga tidak benar "ungkap AKP Arifin Purba.