![]() |
| Ket.Foto:"Pelaku Beserta Barang Bukti Saat Diamankan Di Mako Polres Tanjung Balai" |
Melalui Kasi Humas Polres , IPDA Ruslan Kasat Reskrim AKP Bram Candra,SH,MH mengatakan, Pelaku disangkakan Dugaan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,ujarnya.
Kronologi Penangkapan:
"Pada hari Jum'at tanggal 06 Februari 2026 saksi a.n THOMAS NASUTION yang merupakan anggota polri SABHARA sedang melakukan patroli dan melihat adanya beberapa orang yang berkumpul di TKP yang berada di JLN H.O.S COKROAMINOTO, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Kemudian saksi berhenti di lokasi tsb dan menanyakan peristiwa yang sedang terjadi. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat sekitar bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor a.n KH thd 1 (Satu) orang korban a.n RAHMAT RAHIM, saksi mengamankan 1 (Satu) Orang diduga pelaku a.n KH ke mapolres tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut".
Fakta - Fakta:
1. Bahwa Pada tanggal 06 Februari 2026 di Jalan Cokroaminoto telah terjadi dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh KH
2. Bahwa pelaku melakukan penganiayaan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah besi bulat.
3. Bahwa pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu di kepala bagian kanan sebanyak 1 (satu) kali dan sebanyak 1 (satu) kali di kepala bagian belakang korban.
4. Bahwa korban mengalami luka robek dibagian kepala belakang akibat dari pemukulan tersebut.
Barang Bukti Yang Diamankan Petugas:
- Sebatang besi warna silver berukuran ±30 Cm.
- 1 (Satu) Potong baju warna kuning berdarah yang digunakan oleh korban.
- 1 (Satu) Potong Jaket hoodie warna merah berdarah yang digunakan oleh korban.
Pelapor/Korban:
- RAFIAH, Perempuan, Lubuk Palas / 13 Januari 1979 (47 tahun), Agama Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jalan Pusara Lingkungan V Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Terlapor:
- KH, Laki-Laki (60 Thn), Wiraswasta, Islam, Jl. M.T. Haryono Lk. IV, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
