Tanjungbalai,Sumut-Satrnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil ungkap kasus Narkoba, Di Jalan Anwar Idris Gg.Al-Wasliah Kel. Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Pada Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib.
Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki bernama I G Alias IN dan M M Alias MANSAH,selanjutnya petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 89 (delapan puluh sembilan) butir dengan berat bersih 42,19 (empat puluh dua koma satu sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir dengan berat bersih 47,67 (empat puluh tujuh koma enam tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 85 (delapan puluh lima) butir dengan berat bersih 41,86 (empat puluh satu koma delapan enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 42 (empat puluh dua) butir dengan berat bersih 18,50 (delapan belas koma lima nol) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 22,99 (dua puluh dua koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Pill Ekstasi warna Kuning berisi 6 (enam) butir dengan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, dibungkus dalam 1 (satu) bungkus plastik assoy warna biru terletak di jalan gang didepan 2 (dua) orang laki-laki bernama I G Alias IN dan M M Alias MANSAH, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru terletak di tanah dibelakang M M Alias MANSAH dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy warna biru terletak kantong celana depan sebelah kanan I G Alias IN, selanjutnya petugas membawa I G Alias IN dan M M Alias MANSAH dan barang bukti yang di temukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
hasil Riksa awal diduga BB (+) Narkotika, melanggar dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
