![]() |
| Ket.Foto:"Tersangka Beserta Barang Bukti Saat diamankan di Mako polres Tanjung Balai" |
Pelaku mengambil rokok surya sebanyak 1 Tin tersebut didalam grosir lalu pelaku membawa keluar dari grosir kotak roti HUP SENG yang didalam kotak tersebut berisi Rokok Surya 1 Tin, lalu memasukkan kedalam kardus kosong lalu membawa nya ke tong sampah yang terletak di depan grosir.
akibat peristiwa itu Korban mengalami kerugian Rp. 3.850.000, Sehingga akibat peristiwa tersebut Korban merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjung Balai guna dilanjutkan proses Hukum berlaku.
Pelapor:
SUGIANTO, Lk, 51 Tahun, Islam, Nelayan/Perikanan, Dusun Mesjid Timur Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara
Terlapor :
AF S,Pr, 21 Tahun, Islam,Mengurus Rumah Tangga, Jalan Husni Thamrin Gang Cempaka Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kasat reskrim AKP Candra, SH, MH melalui kasi Humas Ipda Ruslan mengatakan, Bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil 1 (satu) tin rokok dan memasukkan kedalam kardus kosong lalu membawa nya ke tong sampah yang terletak di depan grosir, Bahwa tujuan dari pelaku meletakkan di dekat tong sampah agar pada saat suami mengantar makan siang, maka pelaku akan memberikan rokok tersebut kepada suami agar dibawa pergi dan dijualalkan.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal diduga telah terjadi tindak pidana “Pencurian ”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 dari KUHPidana, jelasnya.
