Tanjungbalai,Sumut-Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai ungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di Jalan B. sei silo lk. III, kel. sirantau, kec.Datuk Bandar Jota Tanjung Balai, Senin pukul 20:54 Win (16/2/2026).
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra, SH, MH, memerintahkan tim penyelidik yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P Hutabarat, S. Kom,M.H. melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 21.05 Wib, tim melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan bahwa seorang pria a.n U M Alias USMAN sedang menulis pesanan angka - angka tebakan yang diduga merupakan angka tebakan dari perjudian jenis TOTO GELAP (TOGEL) di sebuah buku.
Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap U dan U mengaku bahwa memang benar sedang melakukan Perjudian jenis TOTO GELAP (TOGEL) dirumahnya. U juga mengaku bahwa hasil rekapan angka - angka tsb akan dilaporkan menggunakan aplikasi WhatsApp seorang pria yang bernama B, Selanjutnya tim berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang pria a.n U M Alias USMAN beserta barang bukti ke Mapolres Tanjung Balai guna pakai komputer mangkanya di mana pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukit Yang Diamankan:
- 1 (Satu) Unit Hp Vivo Y12s warna Hitam
- Uang Tunai berjumlah Rp. 443.000 (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
- Buku tulis yang bertuliskan "ALBINO COLLEGE" yang berisikan angka-angka pesanan pemain.
- 2 (Dua) buah buku Tafsir mimpi /erek-erek.
- 1 (Satu) buah tas sandang Merk "Forever" warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pensanan pemain.
- 4 Buah pulpen Merk "Nevada 923 ST".
- 1 (Satu) Buah pulpen Standart warna hitam.
- 24 (Dua Puluh Empat) potongan kartu yang diduga digunakan untuk kupon pemesan.
