Medan,Sumut-Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jam'iyah Muslim Batak Toba (JMBT) yang juga Ketua DPP pemuda batak bersatu Jawa Timur, H. Jannus Panjaitan menyayangkan terbitnya surat edaran Wali Kota Medan terkait penataan bagi pedagang babi yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut H. Jannus Panjaitan, kebijakan tersebut berpotensi memicu polemik dan keresahan, khususnya di kalangan pedagang dan masyarakat.
Ia menilai, surat edaran itu tidak mencerminkan rasa keadilan sosial serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Surat edaran ini sudah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah keharmonisan antar warga. Kami mendesak Wali Kota Medan agar segera mencabut surat edaran tersebut,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan dialog, musyawarah, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan yang sensitif dan berdampak luas.
Menurutnya, penataan pedagang harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, adil, serta tidak merugikan pihak tertentu.
Ketua DPP JMBT juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama dan keharmonisan sosial di Kota Medan yang dikenal sebagai kota multikultural.
Ia berharap, Wali Kota Medan dapat segera mengambil langkah bijak guna meredam polemik dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Medan adalah kota yang majemuk. Kebijakan apapun hendaknya memperhatikan aspek toleransi, keadilan, dan kebersamaan,” ucapnya.
