Tanjungbalai,Sumut-Satrekrim Polres Tanjung Balai Berhasil melakukan Pengungkapan tindak pidana Pelaku Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap anak, Pada hari Rabu Tanggal 03 Desember 2025 sekitar 13.00 Wib, adapun template kejadian perkara Di dalam Rumah yang beralamatkan di Jalan Sei Tentena Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Pelapor:
HA Perempuan, 33 Tahun, Islam, Indonesia, Mengurus rumah tangga, Jalan Sei Tentena Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, adapun Korban (JF), (R R).
indentitas Tersangka:
NA Alias N Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-laki; Tempat/ Tgl. Lahir : Tanjung Balai/12 Agustus 1985 (40 tahun); Pekerjaan : Buruh Nelayan; Agama : Islam: Alamat : Jalan Sei Tentena Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kronologi Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wib telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap anak yang dialami oleh anak korban yang bernama R R yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri bernama NA alias N dimana berawal pada saat anak pelapor disuruh tidur oleh terlapor dan pada saat pelapor pergi keluar kemudian terlapor mendatangi anaknya dan menyuruh memegang alat kelamin ayah kandungnya tersebut selanjutnya terlapor menyetubuhi anak tersebut akan tetapi anak tersebut melawan dan setelah itu terlapor memukul wajah anak tersebut di bagian mata kanan dan menampar pipi sebelah kanan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanannya, sebelumnya juga anak pelapor an. J F pernah disetubuhi oleh terlapor dirumahnya sehingga dengan peristiwa tersebut pelapor keberatan dan datang ke polres tanjung balai untuk melaporkan peristiwa tersebut agar di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan Laporan Pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor NA Alias N terhadap anak kandungnya selanjutnya Sat Reskrim menundaklanjutin laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2026 tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor dan mendapat informasi bahwa terlapor diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan terkait dengan dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Bram Candra,SH,MH, memerintahkan Kanit 4 Sat Reskrim untuk melakukan koordinasi dengan sat narkoba Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor N.
Kemudian Kanit 4 Sat Reskrim bersama dengan Tim melakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Asahan terhadap terlapor N selanjutnya dari hasil pemeriksaan bahwa terlapor N mengakui perbuatannya yang telah melakukan Persetubuhan terhadap anak dan Perbuatan cabul terhadap kedua anak kandungnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2026 Sat Reskrim melakukan gelar perkara untuk menetapkan NA Alias N sebagai Tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap NA Alias N di Jalan Jend. Ahmad Yani Kisaran Kel. Kisaran Naga Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan dan lalu membawa ke Polres Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil riksa Pelapor, Korban, saksi-saksi dan Barang bukti, Bukti Surat bahwa benar tersangka NA Alias N telah melakukan tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Berdasarkan hasil riksa maka terhadap tersangka atas nama NA Alias N, diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI NO.1 Tahun 2023.jelasnya.
