Tanjungbalai,Sumut-Tim Reskrim Polres Tanjung Balai Berhasil ungkap perjudian jenis tebakan tim sepak bola Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat warung kopi yang sering di sebut dengan nama "WARKOP DM" terletak di Jl. D.I. Panjaitan, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara.
Berdasarkan informasi tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra, S.H, M.H. dan Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S. Kom, M.H. melakukan penggerebekan ke lokasi yang di maksud dan menemukan terlapor sedang duduk bersama temannya. Pada saat dilakukan wawancara terhadap teman terlapor, teman terlapor yang bernama MT Alias JEK mengaku bahwa hendak memasang judi tebakan pertandingan sepak bola (parlay) kepada DP Alias DM. Tim juga melakukan wawancara terhadap DP Alias DM terkait kegiatannya yang tertangkap tangan sedang melakukan praktek perjudian jenis tebakan tim sepak bola (Parlay), pada saat dilakukan wawancara DM mengakui perbuatannya.
Kemudian tim membawa 2 (Dua) Orang a.n DP Alias DM dan MT Alias JEK ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Turut barang Bukti yang diamankan oleh petugas:
1. 2 (Dua) Unit Handphone yang diamankan dari DP Alias DM.
2. Uang tunai sebesar Rp. 986.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
3. Toples berwarna pink.
4. 1 (Satu) Buku besar berwarna merah dengan merk GARDA yang berisikan catatan perjudian PARLAY.
5. 1 (Satu) Unit Pulpen Merk Kenko.
Juga turut Barang Bukti yang diamankan dari JEK :
1. (Satu) Unit Handphone Merk Vivo.
2. Uang tunai sebesar Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah).
Kasat Reskrim AKP Bram Candra,SH,MH mengatakan, Berdasarkan hasil Interogasi terhadap pelaku, telah terjadi Tindak Pidana "Perjudian" jenis tebakan pertandingan sepak bola (PARLAY) di Jl. D.I Panjaitan, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal diduga telah terjadi tindak pidana “Perjudian”, sebagaimana diatur dalam Pasal 426 huruf (a) dan (b) dari KUHP.
Fakta - Fakta
1. DP Alias DM menjadi bandar dari kegiatan perjudian jenis tebakan tim sepak bola yang dilakukannya dan MT Alias JEK menjadi pemain / pemasang taruhan tebakan pertandingan sepak bola.
2. Apabila ada pemain yang menang dalam tebakan pertandingan sepak bola tersebut, DP Alias DM akan menggandakan uang yang di pasang oleh pemain sebesar 2× lipat, Ujarnya.
