Ket.Foto:"Tersangka Saat Diamankan Di Mako Polres Tanjungbalai"
Tanjungbalai,Sumut-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Berhasil ungkap kasus Pencurian yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib. 

Atas dasar Laporan Korban atas Nama AGUSTINA SAMOSIR Perempuan, Kristen, Mengurus Rumah Tangga, Jl. Singosari Gang Mawar Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Tim Reskrim Bergerak Cepat Menangkap Tersangka.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ketika saya melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut terdapat kerusakan pada jendela kamar mandi, melihat hal tersebut saya melakukan pengecekan ke dalam rumah hingga akhirnya saya menyadari bahwa listrik pada rumah tersebut sudah tidak ada dan menyadari bahwa seluruh kabel pada rumah tersebut telah hilang, saya melihat salah satu asbes pada kamar mandi rumah tersebut dalam keadaan rumah serta pintu belakang dalam keadaan terbuka.

Berdasarkan Kronologi kejadian tsb, Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tsb, dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bernama *F N Alias NICO* yang berdomisili di Jl. Mangga, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jl. Abd. Rahman, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Kanit I Idik *IPDA ANDHIKA S.P HUTABARAT, S.Kom. M.H.* berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku Pencurian a.n *F N Alias NICO*.

Barang Bukti yang diamankan;

- Seutas kabel sisa potongan yang tertinggal di TKP.

- Kaca kamar mandi yang di lepas oleh tsk yang.

Fakta-Fakta

1. Pelaku melakukam aksinya seorang diri.

2. Pelaku memotong kabel menggunakan sebuah tang yang berhasil diamankan oleh tim. 

Analisa Kasus

Berdasarkan hasil introgasi awal, telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh tersangka a.n *F N  Alias NICO* yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib di di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka, diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 dari KUHPidana.