Tanjungbalai,Sumut-Telah terjadi Diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan N.A, DR, RA dijalan Asahan, Kel.Indra Sakti, Kec. Tanjungbalai Balai Selatan, Kota Tanjungbalai Balai, Pada Kamis, pukul 00.30 Wib (12/3/2026). 

Bermula korban sedang duduk bersama temannya berjumlah 10 orang di Balai diujung Tanjung, kemudian pelaku menodongkan Senjata tajam berupa pisau ke bagian paha sebelah kiri korban/pelapor dan menendang Korban menggunakan lutut pada bagian Dada kiri, setelah itu pelaku mengambil HP dan sepeda motor korban.

Akibat kejadian itu Korban merasa kesakitan di bagian Dada sebelah kiri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

Atas informasi laporan Polisi oleh Korban dengan Nomor : LP/B/73/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Maret 2026, kasat Reskrim AKP Bram Candra SH,MH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Hutabarat dan opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan pelaku atas nama N.A.


Turut barang Bukit yang diamankan:

- 1 unit sp motor honda scopy milik korban. 

- ⁠1 unit hp itel milik korban. 

- ⁠1 unit sp motor yamaha fazzio milik pelaku. 

- ⁠1 unit hp iphone X milik pelaku. 

- ⁠1 unit pisau kecil.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal diduga telah terjadi tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Subs Pasal 479 Ayat (1)  dari UU No 1 Tahun 2023.