![]() |
| Ket.Foto:"Wali Kota Saat memberikan Keterangan (26/3)" |
Ketiga ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 28 hari dalam satu tahun yang dihitung secara kumulatif. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak main-main dalam menegakkan aturan dan kedisiplinan bagi seluruh pegawai.
Mahyaruddin mengatakan kedisiplinan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar aturan.
“Jika pimpinan OPD tidak mengambil tindakan terhadap anggotanya yang melanggar, maka sanksi yang lebih berat akan diberikan kepada pimpinan tersebut,” katanya, Kamis 26 Maret 2026.
Selain itu, Mahyaruddin Salim juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar terus meningkatkan disiplin dan kinerja. Hal ini penting demi mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah melalui program Tanjungbalai Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera (Tanjungbalai EMAS).
Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap dengan penerapan disiplin yang tegas, seluruh ASN dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab. ASN juga harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
