Tanjungbalai,Sumut-Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap Dua Laki-laki bernama K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY pada hari Minggu sekira pukul 03.30 Wib di sebuah rumah di Jalan Nangka  Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (8/3/2026). 

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna Hitam berisi 1 (satu) bungkus Teh China warna merah yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 Core , 1 (satu) unit handphone merk Samsung Z FOLD 3  Kemudian saksi dan rekannya membawa K A PJT Alias NEO dan I Y Alias BOY beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum PidaPasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal  609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanana.