Jakarta-Diduga ada permainan kotor dengan mark up dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), massa dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMMPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (13/3/2026).
Mereka menuntut agar Walikota Pematang Siantar Wesly Silalahi SH MKn segera dipanggil dan diperiksa terkait pembelian eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp14.530.069.000 tahun anggaran 2025.
"Pembelian ini tidak hanya mencurigakan, tapi terkesan dipaksakan dan jelas mengarah pada kepentingan pribadi maupun kelompok," tegas Ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus saat menyampaikan tuntutan massa.
Menurut Sukri, proses pembelian tanah dan bangunan eks rumah singgah tersebut penuh dengan kejanggalan. Ia menduga Walikota sebagai aktor intelektual yang berada di balik kasus yang diduga sistemik ini. "Kita tidak bisa tinggal diam melihat uang negara digunakan untuk keuntungan segelintir orang, Kejagung harus bertindak tegas," ucapnya.
Selain menuntut pemeriksaan terhadap Walikota, massa juga menunjuk pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan rekanannya yang diduga bekerja tidak profesional. "Penilaian harga yang dilakukan jelas tidak masuk akal, ada indikasi manipulasi yang sengaja dibuat untuk menutupi mark up besar-besaran, dan terindikasi kong kalikong," kata Sukri.
Mereka juga mendesak Kejagung untuk melakukan audit menyeluruh. Mulai dari audit administratif, investigatif, hingga forensik terhadap seluruh rangkaian kegiatan pembelian. "Kami yakin ini bukan hanya kasus biasa, melainkan korupsi yang direncanakan matang untuk menguras uang negara," tandasnya.
Tak hanya fokus pada sisi hukum, Sukri menekankan bahwa aksi ini bertujuan untuk menjaga marwah hukum yang harus tegak dan adil bagi semua pihak. "Kita dukung Kejagung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak ada yang boleh luput dari tuntutan hukum, termasuk pejabat tinggi," cetusnya.
Pada aksi tersebut, dua spanduk besar menjadi sorotan. Salah satunya bertuliskan "Panggil dan periksa Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diduga korupsi pembelian eks rumah singgah covid-19 senilai Rp 14.530.069.000, TA. 2025". Spanduk lainnya menyatakan "Usut pembelian eks rumah singgah covid-19 Kota Pematangsiantar senilai Rp 14.530.069.000 diduga korupsi kolusi dan nepotisme, disinyalir manipulasi berkas dan mark up serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
Di akhir aksi, Sukri menegaskan bahwa mereka tidak akan menyerah sebelum kasus ini menemukan titik terang. "Kita akan mengawal setiap langkah proses hukum dari Kejagung, dan dalam waktu dekat juga akan melaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kasus ini benar-benar tuntas," pungkasnya sembari membubarkan diri dengan tertib.
