Tanjungbalai,Sumut-Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki penyalahguna Narkoba atas nama K Alias ADI LELE pada hari Jumat sekira pukul 20.30 Wib Di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, (27/2/2026).
Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 9,06 (Sembilan koma nol enam) gram,diberi kode “A”, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,41 (Tiga koma empat satu) gram, diberi kode “B”, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram,diberi kode “C”, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram,diberi kode “D” dan 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam ditemukan polisi di hadapan saudara K Alias ADI LELE di atas lantai rumah, 1 (satu) pack plastic klip transparan ukuran kecil dan 1 (Satu) buah pipet yang diruncingkan ditemukan di dalam 1 (Satu) buah dompet kecil motif bunga di atas lantai rumah , dan Uang tunai senilai Rp. 78.000 (tujuh puluh delapan ribu rupiah) ditemukan di saku celana yang K Alias ADI LELE gunakan sebelah kanan bagian depan , Kemudian saksi dan rekannya membawa K Alias ADI LELE beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
