Tanjungbalai,Sumut-Personil Unit I Satnarkoba Polres Tanjung Balai kembali melakukan penangkapan Peredaran narkotika jenis pil ekstasi  di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (25/3/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Tanjungbalai Welman Feri melalui Kasat Narkoba B. Jaya mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial R.A alias Andri (24) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan R.A Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil ekstasi berwarna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna hijau hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas kembali meringkus seorang perempuan berinisial A alias Nia (24) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Dari tersangka kedua, diamankan satu unit handphone merek Vivo warna putih.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan intensif bersama barang bukti yang telah diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan saksi, keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba di Tanjungbalai masih menjadi ancaman serius. Aparat kepolisian pun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” tegas Kasat Narkoba.