Tanjungbalai,Sumut-Telah terjadi Tindak Pidana pencurian pada hari Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 wib di jl Karya ujung Lik 1 Kel Selat Lancang Kec Datuk Bandar Timur telah terjadi pencurian *2 ( dua) kodi/ 40 lembar seng, 1 unit mesin bor, 1buah Godam, 1 buah gergaji cat, 1 buah bor drill beyon serta 1 unit Handphone merk Samsung galaxy A07 No IMEI 1 : 35057681989868* *imei 2 : 350580191989869* yang dilakukan oleh pelaku inisial (D) , adapun cara Pelaku melakukan pencurian dengan cara Masuk kedalam gedung SPPG/MBG yang sedang direhap/ diperbaiki serta tidak terkunci dan pelapor merupakan ketua dari SPPG/ MBG selat lancang.
Atas kejadian tersebut pelapor (RF) merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang Rp.9.000.000 ( Sembilan Juta rupiah) dan langsung membuat laporan ke polsek Datuk Bandar guna diproses sesuai dengan Hukum Negara Republik Indonesia.
Berbekal kan laporan, Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota reskrim langsung merespon cepat dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, Keterangan Tersangka dan alat bukti serta Gelar Perkara awal bahwa benar tersangka D bersama dengan kawan2nya A, AD, DAN M (Belum tertangkap) telah melakukan tindakan Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Maka terhadap pelaku atas nama (D) diduga melanggar Pasal 477 Ayat (2) Subs 476 Jo Pasal 20 huruf c dari Undang Undang No 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana.
"Saat ini Tersangka An. D ditahan di RTP polsek Datuk Bandar"
