Tanjungbalai,Sumut-Unit Intel KODIM 0208 Asahan di melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwa sering melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis shabu di Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Pada Jum'at,pukul 11.00 Wib (17/4/2026).
Tim langsung menuju ke Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dan kemudian personil unit Kodim 0208 Asahan langsung menuju ke lokasi tersebut, dan setelah sampai dilokasi tersebut personil unit Kodim 0208 Asahan melihat seorang laki-laki yang diduga sedang melalukan transaksi jual-beli narkotika jenis shabu, dan pada saat itu juga personil unit Kodim 0208 Asahan langsung mengamankan seorang laki-laki bernama M I, Selanjutnya Unit Intel KODIM 0208 Asahan menghubungi personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju ke Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan setelah sampai dilokasi petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang bernama M I Alias IKHSAN.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penggeledahan terhadap Badan dan Pakaian seorang laki-laki a.n M I Alias IKHSAN dengan di saksikan oleh personil Unit KODIM 0208 Asahan dan ditemukan berupa :
a.1 (satu) Bungkus plastik klip transparan sedang dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima).
b.Uang Tunai sebesar Rp 178.000 (seratus tujuh puluh delapan).
Dan semua barang bukti tersebut di akui oleh seorang laki-laki a.n M I Alias IKHSAN adalah benar miliknya dan terlihat jelas oleh petugas dikarenakan cahaya matahari.
Dan dilakukan Introgasi terhadap seorang laki-laki a.n M I Alias IKHSAN mengatakan bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut di dapatnya dari seorang laki-laki a.n J.
Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tanjung Balai beserta personil unit Kodim 0208 Asahan melakukan pengembangan terhadap seorang laki laki yang bernama J kerumahnya yang beralamat di Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan setelah sampai dirumah tersebut pada saat personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai hendak melakukan penangkapan, seorang laki laki yang bernama *J tersebut berhasil melarikan diri*.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai dengan disaksikan oleh Personil Intel KODIM 0208 Asahan Melakukan *penggeledahan* rumah / tempat tertutup lainnya milik seorang laki laki yang bernama J (lidik) dan ditemukan berupa :
a.1 (satu) Pack plastik klip trasparan ukuran sedang;
b.1 (satu) Pack plastik klip trasparan ukuran besar;
c.1 (satu) Pack plastik klip trasparan ukuran kecil;
d.4 (empat) pipet yang salah satu ujungnya diruncingkan;
e.3 (tiga) unit timbangan elektrik;
f.1 (satu) Bungkus plastik klip transparan sedang dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat)
g.1 (satu) Unit Handphone Merk INFINIX;
h.1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO;
i.1 (satu) Unit Handphone Merk ITEL;
Kemudian terhadap seorang laki-laki a.n M I Alias IKHSAN beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah tiba di Ruangan Sat Narkoba tim melakukan tes awal terhadap diduga narkotika jenis shabu, dengan hasil (+) Narkotika.
Berdasarkan hasil Riksa awal bahwa ada BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi dan Ket Tsk terhadap pelaku di duga kuat tlh melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
