Arya Perdana Mahasiswa Kabupaten Langkat saat menyampaikan orasi di depan Kapolsek Tanjung Pura

Langkat, 28 April 2026 — Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa damai di wilayah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan perambahan hutan lindung di Desa Bubun yang diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

Dalam aksi tersebut, puluhan mahasiswa turun langsung ke lapangan dengan membawa spanduk, poster, serta pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi. Massa aksi tampak menyuarakan tuntutan secara terbuka di hadapan publik, sembari menggelar orasi secara bergantian yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik perambahan hutan tersebut.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Para mahasiswa secara tegas menyampaikan bahwa kehadiran mereka di lokasi bukan hanya sebagai bentuk protes, tetapi juga sebagai upaya kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Arya Perdana saat berorasi selaku Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan dengan tegas " mengecam dugaan perambahan hutan lindung yang terjadi, terlebih jika benar melibatkan oknum aparat penegak hukum. Dugaan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan hidup" tegas arya

Kami menilai, praktik perambahan hutan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur dan berpotensi merusak ekosistem secara permanen. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.

Hutan lindung adalah benteng terakhir ekologi, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dikuasai secara ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang merusak masa depan generasi mendatang.

Dalam aksi tersebut, massa juga secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan Kapolsek Tanjung Pura dalam kasus ini, sehingga memicu tuntutan pencopotan jabatan apabila terbukti bersalah.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:

TUNTUTAN KAMI:

Mencopot Kapolsek Tanjung Pura dari jabatannya apabila terbukti terlibat dalam dugaan perambahan hutan lindung.

Mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, serta independen terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.

Menindak tegas seluruh pelaku perambahan hutan lindung dengan sanksi hukum maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menghentikan secara total seluruh aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.

Membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait proses penanganan kasus ini sebagai bentuk akuntabilitas.

Mendesak DPRD Kabupaten Langkat untuk tidak tinggal diam, segera turun ke lapangan, dan memastikan penanganan kasus ini berjalan serius, bukan sekadar formalitas.

Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional, tegas, dan tanpa tebang pilih dalam menindak para pelaku, serta tidak melindungi oknum yang terlibat.

Massa aksi juga menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berlanjut hingga adanya langkah konkret dari pihak berwenang. Mereka menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.

Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas, demi menjaga kelestarian hutan lindung sebagai warisan penting bagi generasi mendatang.

“Hutan bukan milik oknum. Hutan adalah milik rakyat dan generasi masa depan.Tegakkan hukum, selamatkan lingkungan!” tutup masa aksi