Aktivis pergerakan mahasiswa islam indonesia saat melakukan brefing untuk  gerakan aksi unjuk rasa


Langkat, 23 April 2026 – Dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian serius mahasiswa. Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Mahbub Djunaidi Stabat menyatakan siap turun aksi guna mengusut kebenaran atas dugaan alih fungsi kawasan Hutan Lindung (HL) menjadi perkebunan kelapa sawit.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai keberadaan belasan hektare kebun sawit yang diduga berada dalam kawasan Hutan Lindung. Lahan tersebut juga disebut-sebut berdampingan dengan proyek pengeboran sumur gas milik PT. Energi Mega Persada Gebang (EMPG), sehingga menambah sorotan publik terhadap potensi pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal ini, aktivis PMII Kabupaten Langkat, Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, S.H., guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami telah menghubungi Kapolsek Tanjung Pura, dan beliau menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurut keterangan yang disampaikan, lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan Hutan Lindung berdasarkan pernyataan ahli,” ujar Arya kepada awak media.

Meski demikian, Arya menegaskan bahwa mahasiswa PMII tetap berkomitmen mengawal penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan dari segala bentuk perusakan.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai mahasiswa. Kami tidak boleh bungkam terhadap isu-isu yang berkembang, apalagi yang berpotensi merusak kepercayaan publik jika tidak diluruskan,” tegasnya.

Arya juga menyampaikan bahwa dirinya kembali menerima klarifikasi lanjutan dari Kapolsek Tanjung Pura. Dalam pernyataannya, Kapolsek menyebut bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya lahan yang masuk kawasan hutan akibat ketidaktahuan, maka pihak terkait siap mengembalikannya kepada negara.

“Kalaupun seandainya lahan itu ada yang masuk kawasan hutan akibat ketidaktahuan, saya siap mengembalikannya kepada negara,” ungkap Arya mengutip pernyataan Kapolsek.

Lebih lanjut, mahasiswa PMII Langkat mendesak Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Langkat untuk segera mengambil sikap resmi serta mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh terhadap dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.

Menurut Arya, mahasiswa harus bersikap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kita tidak boleh menelan mentah-mentah informasi yang belum jelas kebenarannya. Namun, kita juga tidak boleh diam. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Kami siap turun aksi untuk mengawal kebenaran dan meminta PC PMII Langkat mengambil langkah tegas,” tutup Arya.