Tanjungbalai,Sumut-Imigrasi TBA Kelas II TPI Tanjung Balai Gelar konfrensi Press tetap Proses Dugaan Penyeludupan PMI Non Prosedural, di Ruang multifungsi Kantor imigrasi Kelas II TPI, jln. Jendral sudirman,km.4, Kel.Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, senin pukul 13:00Wib, (20/4/2026).
Petugas Imigrasi TBA menyatakan tetap melakukan proses terhadap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang dilimpahkan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan, Hal itu diungkapkan Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Susbian Dera, didampingi Kasubsi Penindakan, William Frans Sihite, dan Pasop Lanal TBA, Kapten Laut (P) Kuswanto dalam jumpa pers dengan sejumlah Wartawan.
Dera menjelaskan, pihak Lanal TBA telah milimpahkan kasus penangkapan Kapal Motor (KM) tanpa nama dengan nahkoda berinisial S (36) bersama dua ABK yang mengangkut 6 (enam) orang PMI non prosedural yang pulang dari Malaysia.
"Terhadap nakhoda dan dua ABK sedang dilakukan penyelidikan atas adanya dugaan TPPO. Tujuan pres realise ini untuk membuka secara terang benderang penanganan kasus, agar tidak menjadi opini liar dikalangan masyarakat," katanya.
Kasubsi Penindakan William Frans Sihite, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan terhadap Nakhoda dan dua orang ABK tidak ditahan. Kecuali setelah penyidikan dan terbukti adanya TPPO baru bisa ditahan.
"Saat ini masih tahap penyelidikan. Jika sudah naik ke penyidikan dan ditemukan adanya TPPO tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan. Kami (Imigrasi) akan menindak tegas," kata William.
Ia menambahkan, setelah Imigrasi TBA berkoordinasi dengan P2MI, terhadap 6 orang PMI non prosedural dipulangkan kepada keluarga masing-masing, dan jika dibutuhkan akan dipanggil sebagai saksi.
"William juga membenarkan saat operasi penindakan yang dilakukan Lanal TBA personel Imigrasi TBA turut serta dalam tim gabungan".
Para terduga pelaku penyeludupan PMI Non prosedural juga dihadirkan dalam konfrensi press.
Pasop Lanal TBA, Kapten Laut (P) Kuswanto yang hadir dalam pres realise tersebut menyatakan bahwa KM tanpa nama sarana angkut para PMI non prosedural itu sudah diamankan di dermaga Panton Asahan sebagai barang bukti, terangya.
