Tanjungbalai,Sumut-Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil mengamankan seorang kakek berinisial M alias Lelek (73), diduga melakukan penganiayaan dengan cara menyayat leher Seorang korban (AS) menggunakan pisau cutter di Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Jumat (03/04/2026).
Mendengar suara ribut di luar kedai/warungnya yang merupakan tempat tinggal korban,Nino (istri) mendengar suara ribut di luar kedai/warungnya yang merupakan tempat tinggal korban,selanjutnya istri korban keluar dari tempat tinggalnya dan mencari tahu apa penyebab luka yang terdapat pada leher suaminya, kemudian orang-orang yang berada dilokasi kejadian menerangkan kepada istri korban bahwa korban mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku atas nama M Als LELEK dengan cara pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan sebilah pisau Cutter, selanjutnya istri korban mendatangi suaminya di RS dan melihat pada leher korban terdapat luka robek pada leher korban.
Setelah mengetahui penyebab leher suaminya berdarah selanjutnya Istri korban mendatangi Kantor Polsek Tanjung Balai Selatan membuat Laporan Pengaduan guna diproses sesuai dengan hukum yang belaku di Negara RI.
Setelah menerima aduan laporan Istri Korban Kemudian Kanit Reskrim IPTU LISBET SIMATUPANG beserta anggota reskrim melakukan gerak cepat mendatangi tempat keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama M Als LELEK dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan beserta anggota reskrim berhasil menangkap pelaku yang bernama M alias LELEK beserta menemukan barang bukti yang digunakan oleh pelaku, lalu Tim Unit Reskrim membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, Tim Unit Reskrim mengintrogasi pelaku dan pelaku mengatakan bahwa benar pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban an. ASNAN SITORUS karena pelaku sakit hati dengan korban terkait korban menyuruh pergi pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk dari lokasi kejadian.
Kapolsek TBS AKP Herwin.SH mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dari keterangan Pelapor, saksi-saksi dan petunjuk bahwa benar saudara M alias LELEK, telah melakukan dugaan tindak Pidana Penganiayaan, maka terhadap pelaku atas nama M alias LELEK, diduga melanggar Pasal 466 ayat (2) dari K.U.H.Pidana.
