Mahasiwa kabupaten langkat pertanyakan kelayakan PT.MAHKOTA KENCANA PLASTINDO Dalam menggaji karyawan apakah sesuai aturan UMR dan tanggung jawab perusahan dalam memberikan Hak BPJS ketenagakerjaan bagi karyawannya(28/04/2026).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan setiap manajemen perusahaan yang ada dikabupaten langkat terkait dugaan dalam memberikan upah yang layak atau  gaji  serta hak karyawan dalam memperoleh BPJS.

Kader PMII langkat, Hendrik saragih, menyebutkan  pada satu mei mendatang kita akan memperingati hari buruh nasional. Salah satu perusahaan yang menyita perhatian kita bersama adalah PT.Mahkota kencana plastindo yang berada Karang Rejo, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang patut kita pertanyakan terkait pemberian hak yang layak bagi karyawan sesuai UMR serta  BPJS  sebagai jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan" ungkap hendrik

Kondisi ini, kata dia, membuat kesejahteraan karyawan semakin terhimpit jika  upah yang diterima berada di bawah UMR Kabupaten. Kita ketahui bersama bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Langkat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.402.892. Besaran ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah terendah bagi pekerja serta Hak karyawan atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur utama dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya, dengan rincian iuran dan manfaat diatur lebih lanjut melalui PP turunan dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40 Tahun 2004.

Mahasiswa langkat meminta  manajemen perusahaan tempat karyawan  bernaung  agar menanggapi aksi pertanyaan mahasiswa ini yang direncanakan akan disampaikan melalui aksi unjuk rasa,  jawaban atas tuntutan pertanyaan  akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kalau  tidak ada etikat perusahaan untuk memberikan penjelasan, kita lakukan pergerakan mendesak pemerintah mengkaji dengan serius perusahan tersebut.," tegasnya.