Langkat, 27 April 2026 — Seorang oknum anggota Polsek Tanjung Pura berinisial MG menyerahkan kembali sebagian lahan yang diduga merupakan kawasan hutan lindung kepada negara. Penyerahan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan yang telah diterima oleh Kepala UPTD Wilayah I Stabat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Lahan yang dimaksud berada di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diketahui termasuk dalam kawasan hutan lindung (zona hijau). Penyerahan ini memicu sorotan dari berbagai pihak, khususnya kalangan mahasiswa.

Perambahan hutan di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang ini melarang keras pendudukan, pengerjaan, atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dengan sanksi pidana penjara dan denda yang berat bagi pelaku.

Arya Perdana, kader PMII Langkat, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut yang perlu diusut secara serius oleh pihak berwenang.

“Ini sangat janggal dan harus diusut tuntas. Sebelumnya, saat saya konfirmasi langsung kepada MG, beliau menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Bahkan beliau berdalih tidak mengetahui bahwa lahannya masuk kawasan hutan lindung dan mengaku sebagai korban. Namun sekarang, justru muncul surat pernyataan pengembalian lahan kepada negara,” ujar Arya.

Menurut Arya, status MG sebagai aparat penegak hukum (APH) menimbulkan pertanyaan besar, mengingat yang bersangkutan seharusnya memahami aturan terkait kawasan hutan lindung.

“Kami mempertanyakan sikap pemerintah terhadap oknum tersebut. MG adalah seorang APH, yang kami yakini tidak buta terhadap hukum. Apalagi pengelolaan lahan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih 9 tahun dan bahkan disebut-sebut pernah menggunakan alat berat di lokasi tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyoroti fenomena perambahan hutan lindung yang dinilai semakin marak dan seolah menjadi hal biasa, baik dilakukan secara sengaja maupun dengan alasan ketidaktahuan.

Mahasiswa Langkat berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan. Pasalnya, beberapa hektare kawasan hutan lindung dilaporkan telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk sikap, mahasiswa yang tergabung dalam gerakan peduli lingkungan berencana menggelar aksi unjuk rasa.

“Besok, Selasa, kami akan turun aksi. Kami ingin menyampaikan bahwa masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika terbukti bersalah, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, bukan hanya sekadar meminta maaf dan mengembalikan lahan, tetapi juga dicopot dari jabatannya,” tegas Arya.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum serta perlindungan kawasan hutan lindung di Kabupaten Langkat.