![]() |
| Ket. Foto:"Pelaku Beserta barang bukti saat diamankan ruang Satresnarkoba polres Tanjungbalai" |
Lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) gram, 1 (satu) bungkusan kertas putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau toska, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk kingeagle woodsilk, dan Uang tunai senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah), Kemudian A A Alias AGUS beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Subsidiair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
