![]() |
| Ket.Foto:"Tersangka beserta barang bukti dibawa Mako Polres Tanjungbalai" |
Lalu kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bersih keseluruhan 6,34 (enam koma tiga empat) gram, 1 pack plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kertas tissue warna putih, 1 buah toples ukuran sedang, 1 buah tutup toples warna merah, 2 buah toples ukuran besar warna kuning, Uang sebesar Rp. 1.990.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 unit HandPhone merk VIVO warna hitam Kemudian saksi dan rekannya membawa M G Alias JALI beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35. Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jelas Kasat Narkoba polres Tanjung balai AKP.YUDI FITRIANSYAH,S.H,.M.Psi.
