Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) resmi melaporkan Walikota Pematangsiantar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Senin (13/4/2026). Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelum menyerahkan laporan, kedua organisasi ini menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Senilai Rp 14,5 Miliar", serta memajang poster bergambar Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan agar kasus ini di usut tuntas secara transparan dan tanpa pandang bulu.

"Mendesak KPK RI segera usut kasus ini dengan terang benderang. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang mendalam terhadap Walikota Pematangsiantar," tegas Sukri.

Lebih jauh, Sukri juga mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan. Ia menduga kuat adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga pada penilaian aset tanah dan bangunan yang dinilai tidak wajar dan terindikasi merugikan negara.

"KPK harus melakukan audit menyeluruh terhadap pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut. Kami melihat indikasi kuat adanya konspirasi jahat demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu," ujarnya.

Usai menyampaikan aspirasi, rombongan langsung masuk untuk menyerahkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI.

"Tadi laporan sudah kami sampaikan dan diterima langsung oleh Ibu Larisha S. Beliau menyampaikan komitmen KPK bahwa laporan ini akan dipelajari dan akan ditindak lanjuti," tutur Sukri menirukan jawaban petugas.

Sukri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang dijalankan KPK hingga tuntas.

"Kami berharap KPK tidak berhenti hanya di administrasi. Harus ada tindakan nyata memanggil dan memeriksa Walikota beserta pihak KJPP DAZ dan Rekan, karena disinyalir adanya persekongkolan jahat dan mark-up harga," tegasnya.

Laporan yang disampaikan juga telah dilengkapi dengan data-data administratif dan data investigasi lapangan yang dilakukan oleh timnya.

"Kami sudah lampirkan bukti-bukti yang kami miliki. Dan kami siap memberikan keterangan serta bukti tambahan kapan saja jika dibutuhkan oleh penyidik KPK," pungkas Sukri.