Asahan,Sumut-Kasus pemalsuan beberapa Surat tanah yang di duga di lakukan oleh oknum kades perkebunan hessa kecamatan Simpang empat berinisial B-I mendapat sorotan dari wakil Bupati Asahan Rianto , dan akan menindak tegas apabila anggotanya terbukti bersalah. 

Dalam surat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa perkebunan hessa berinisial B-I dengan nomor : 594.1/198/2004/VIII/2025 , tertanggal 28 Agustus 2025 yang terletak di dusun I desa perkebunan hessa , tercantum stempel dan tandatangan camat simpang empat Kamarul Zaman ( saat itu ) yang kini menjabat sebagai Camat Bandar Pulau. 

"Saya akan menindak tegas apabila bawahannya itu terbukti bersalah" ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis ( 23/4/2026).

Laporkan saja,kalau terbukti kita tindak tegas, jangan menduga duga. 

Di ketahui sebelumnya surat tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa perkebunan hessa berinisial B-I dengan nomor : 594.1/198/2004/VIII/2025 , tertanggal 28 Agustus 2025 yang terletak di dusun I desa perkebunan hessa  kecamatan Simpang empat kabupaten Asahan dan menurut mantan camat simpang empat Kamarul Zaman bahwa stempel dan tandatangannya itu adalah palsu dan ini sudah di konfirmasi ke kepala seksi pemerintahan kecamatan simpang empat dan tidak tersimpan dalam arsip.

Namun anehnya, sang Camat tidak melaporkan hal ini ke pihak kepolisian walaupun stempel dan  tanda tangannya sudah di palsukan oleh Kepala Desa Perkebunan Hessa.

"Nanti la bang kita cerita dan ketemu langsung, saya lagi di jalan " Ucap Kamarul Zaman saat wartawan mengkonfirmasinya lewat selular.

Seminggu telah berlalu, namun Camat Kamarul Zaman tidak juga memberikan jawaban dan tindakan atas perbuatan kepala desa Perkebunan Hessa Simpang empat.

Beberapa kali berjanji akan memberikan klarifikasi namun tidak pernah menepati dan ini menjadi bahan gunjingan sekelompok wartawan.

" Kenapa dia takut memberikan klarifikasi, jangan - jangan ada apanya? 

Kalau dia merasa dirugikan atas tindakan bawahannya yang memalsukan tanda tangannya kenapa dia tidak membuat laporan polisi " ? dan hal inilah menjadi bahan pembicaraan di kalangan wartawan .

Sebelumnya Oknum kades perkebunan hessa telah dilaporkan oleh warganya yang bernama Wagino (58) warga  Dusun I Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, melaporkan kasus tersebut dengan bukti STTLP / B/ 337 / IV / 2026 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA.