Tanjungbalai,Sumut-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai, Saufi Simangunsong, mengambil sikap tegas terkait dugaan intervensi terhadap wartawan saat melakukan peliputan penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Selasa, 12 Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan yang juga anggota PWI Tanjungbalai meliput penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi kegiatan penipuan online atau scam. Saat proses peliputan berlangsung, seorang pria yang diduga pemilik rumah disebut melarang wartawan mengambil gambar di lokasi.
Menanggapi kejadian itu, Saufi Simangunsong menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh mendapat intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.
“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan dan kode etik, tidak boleh ada pihak yang menghalangi ataupun mengintervensi,” ujar Saufi, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia mengatakan, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, sehingga seluruh pihak diminta menghormati kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, terlebih dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Saufi juga mengimbau seluruh anggota PWI Tanjungbalai tetap profesional dalam menjalankan tugas peliputan serta mengedepankan etika jurnalistik di setiap situasi.
“Kita berharap semua pihak dapat menghormati profesi wartawan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara melarang atau mengintervensi kerja wartawan,” ucapnya.
Kasus dugaan penipuan online yang digerebek Satreskrim Polres Tanjungbalai tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
