Polsek Panipahan Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Wilayah Pasir Limau Kapas

 


Rokan Hilir, 21 Mei 2026 – Polsek Panipahan kembali menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Langkah nyata ini dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 20 Mei 2026, di Jalan Sei Sampai Niat, Kelurahan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, yang diduga menjadi jalur peredaran barang haram. Menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap, Kapolsek Panipahan, IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan di lokasi.

 

Sekira pukul 20.40 WIB, tim penyelidik mendapati sebuah sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan yang dimaksud. Karena gerak-geriknya yang tidak wajar, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat proses penggeledahan terhadap dua orang yang berada di dalamnya, salah satu penumpang terlihat sengaja membuang sesuatu ke arah semak-semak di pinggir jalan.

 

Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi pembuangan dan menemukan satu paket kecil berisi butiran kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Guna menjamin transparansi dan keabsahan proses hukum, pembukaan paket tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan kedua terduga pelaku serta disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari wilayah Sungai Rakyat. Kedua individu tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk menjalani serangkaian proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun identitas kedua terduga pelaku diketahui berinisial S (34 tahun), berprofesi sebagai nelayan dan warga Panipahan, serta RH (29 tahun), juga seorang nelayan berdomisili di wilayah Pasir Limau Kapas.

 

Dalam operasi pengungkapan ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu paket kecil diduga sabu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi berwarna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp52.000.

 

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat. Langkah penindakan ini merupakan wujud nyata upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.