Dugaan Korupsi PT SPRH: Rahman dan Zulkifli Sudah Tertangkap,namun Makhruflis Sebagai Saksi Kunci Sudah Empat Kali Mangkir Belum Juga di Jemput Secara Paksa
PEKAN BARU, 15 Juni 2026 – Di tengah sorotan publik yang semakin menguat atas dugaan korupsi PT SPRH masa kepemimpinan Afrizal Sintong (8 Juni 2021–20 Februari 2025), muncul fakta bahwa Rahman dan Zulkifli telah diamankan aparat. Namun, masyarakat mempertanyakan keberanian penegak hukum menelusuri dalang di balik skema kerugian ratusan miliar rupiah tersebut.
Sejumlah transaksi yang menjadi pokok dugaan penyimpangan meliputi pembelian S.P.B.U Bangko, pembelian S.P.B.U Kampar, dana CSR senilai 19,5 Miliar Rupiah, pembelian tanah PT Jatim 64,4 Miliar Rupiah, serta pembelian tanah untuk Welpet 14,4 Miliar Rupiah.
Sementara dua nama sudah ditangkap, perhatian kini tertuju pada Makhruflis yang tercatat telah empat kali dipanggil menghadiri persidangan namun tidak pernah hadir. Hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya penjemputan paksa dari pihak berwenang, padahal saksi ini dianggap kunci untuk mengungkap jaringan lengkap kasus tersebut.
“Kami khawatir penanganan hanya berhenti pada pelaksana saja, sementara dalang yang mengatur tetap aman. Belum adanya penjemputan paksa terhadap saksi yang berkali‑kali mangkir juga menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ungkap pengamat hukum setempat.
Publik berharap aparat bekerja tuntas, tidak pandang bulu, dan segera mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab agar keadilan benar‑benar terwujud.
