Jhondra Volata Telah selesai Mengikuti persidangan nya yang ke Delapan ,Dan menyarah bukti-bukti tidak ada keterkaitan nya dengan PT.SPRH/ Dana PI 10%
Rokan Hilir, – Persidangan tahap kedelapan dalam perkara yang menjerat Jhondra Volta telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan Majelis Hakim dianggap jhondtra Volta Koperatif, sementara ini disimpulkan bahwa perbuatan yang diperiksa tidak menimbulkan kerugian Negara.22-Juni-2026
Dalam keterangannya, Jhondra Volta menyatakan sikap terbuka dan bertanggung jawab. Ia menegaskan,Bahwa segala Pinjaman yang berbentuk bunga sudah saya bayar lunas sesuai kesepakatan kami berdua,
"Saya Jelaskan peminjaman Kesepakatan bunga ditetapkan sebesar Rp 190.000.000 per bulan, diangsur secara bertahap setiap kali pembayaran sebesar Rp 47.500.000,Jadi Tidak ada kaitan nya dengan Dana PI Atau PT SPRH,ini murni pinjaman Pribadi dan di sertai bunganya pinjaman"Pungkas nya
Pernyataan ini menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik pihak yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum, serta menghormati setiap keputusan dan temuan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan. Hingga persidangan tahap ini selesai, belum ditemukan bukti atau perhitungan yang membuktikan adanya kerugian pada keuangan negara.
