Jhontra Volta,Meminta kepada Pihak Pengadilan Memanggil Paksa Makhruflis Agar semua nya terang benerang
Pekan Baru-15 Juni 2026 – Jhontra Volta angkat bicara tegas terkait isu yang melibatkan dirinya dengan persoalan PT SPRH. Ia menegaskan tidak mengetahui dan tidak ingin dilibatkan sama sekali dalam masalah tersebut.
“Saya tidak tahu apa‑apa soal PT SPRH. Jangan libatkan saya dengan urusan itu,” ujar Jhontra Volta.Ia menjelaskan asal mula pertemuan dengan Makhruflis. Awalnya Makhruflis datang sendiri ke kantornya menawarkan pinjaman, namun diabaikan.
Keesokan harinya Makhruflis kembali datang bersama istri dan orang tuanya. Saat ditanya asal dana, ibunda Makhruflis menjelaskan uang itu murni hasil penjualan tanah milik keluarga.Dan mereka itu adalah sepupu saya,dasar itu lah saya percaya kepada mereka
Transaksi pinjaman ini terjadi pada 29 April 2025, Dimana masa kepemimpinan Afrizal Sintong berakhir pada 20 Februari 2025.
ini lah bukti saya tidak ada kaitan dengan kejadian tindak pidana korupsi PT SPRH Di bulan yang berbeda dan tahun yang sama Kesepakatan bunga ditetapkan sebesar Rp 190.000.000 per bulan, diangsur secara bertahap setiap kali pembayaran sebesar Rp 47.500.000.
Paskah saya dengar Makhruflis sebagai saksi tindak pidana korupsi,saya kembalikan lah duit itu utuh dengan bunga perjanjian
Rincian pembayaran angsuran bunga yang telah dilaksanakan:
1. 07 Mei 2025 – Rp 47.500.000
2. 14 Mei 2025 – Rp 47.500.000
3. 22 Mei 2025 – Rp 47.500.000
4. 28 Mei 2025 – Rp 47.500.000
5. 04 Juni 2025 – Rp 47.500.000
6. 12 Juni 2025 – Rp 47.500.000
7. 18 Juni 2025 – Rp 47.500.000
8. 27 Juni 2025 – Rp 47.500.000
9. 04 Juli 2025 – Rp 47.500.000
10. 11 Juli 2025 – Rp 47.500.000
11. 17 Juli 2025 – Rp 47.500.000
12. 29 Juli 2025 – Rp 47.500.000
13. 06 Agustus 2025 – Rp 47.500.000
14. 13 Agustus 2025 – Rp 47.500.000
15. 22 Agustus 2025 – Rp 47.500.000
16. 29 Agustus 2025 – Rp 47.500.000
17. 05 September 2025 – Rp 47.500.000
18. 12 September 2025 – Rp 47.500.000
19. 17 September 2025 – Rp 47.500.000
20. 27 September 2025 – Rp 47.500.000
Sementara pelunasan pokok pinjaman dilakukan secara bertahap: tanggal 10 Oktober masing‑masing sebesar Rp 1 Miliar di hari yang sama di waktu berbeda, lalu ditutup dengan pembayaran Rp 4 Miliar pada 24 Oktober 2025
“Kesimpulannya, tidak ada kaitannya dengan masalah PT SPRH. Saya serahkan semuanya kepada pengadilan demi kebenaran dan keadilan. Saya juga meminta persidangan memanggil Makhruflis untuk hadir, supaya tidak timbul penafsiran yang keliru di masyarakat,” tegas Jhontra Volta.
Saya meminta kepada masyarakat agar tidak Mempercai semua isu-isu yang beredar, dan abang saya juga tidak ada kaitan nya dengan hal ini.
