Jontra Volta Dinilai Kooperatif Ikuti Persidangan, Ketidakhadiran Makhruflis Tiga Kali Berturut-Turut Jadi Sorotan



Pekanbaru – Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Selain mengungkap sejumlah fakta persidangan, muncul pula sorotan terhadap sikap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.


Volta atau yang akrab disapa Jondra Volta dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Sejak awal dipanggil sebagai saksi,Volta selalu hadir memenuhi panggilan pengadilan dan memberikan keterangan yang diminta oleh majelis hakim.


Dalam setiap agenda persidangan yang melibatkan dirinya, Volta tampak mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.


Berbeda dengan Volta, saksi Makhruflis justru menjadi sorotan karena tercatat telah tiga kali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.


Ketidakhadiran Makhruflis bahkan sempat menjadi perhatian serius majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 8 Juni 2026. Saat itu Ketua Majelis Hakim secara tegas menyatakan persidangan terpaksa ditunda karena saksi Makhruflis kembali tidak hadir.


Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim bahkan sempat menyampaikan bahwa apabila pada sidang berikutnya, tanggal 9 Juni 2026, Makhruflis kembali mangkir, maka majelis hakim akan mengambil sikap terhadap ketidakhadiran saksi tersebut.


Pernyataan tegas tersebut terekam dalam persidangan dan menjadi perhatian para pihak yang mengikuti jalannya perkara.


Namun yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik adalah ketika sidang kembali digelar pada 9 Juni 2026, Makhruflis kembali tidak hadir memberikan kesaksian secara langsung. Meski demikian, majelis hakim belum terlihat mengambil langkah atau sikap sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Juni 2026.


Akibat ketidakhadiran tersebut, persidangan tetap berjalan tanpa adanya klarifikasi langsung maupun keterangan dari Makhruflis terkait sejumlah fakta yang berkembang dalam perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH.


Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pengamat maupun masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Sebab, keterangan Makhruflis dinilai memiliki peran penting untuk menguji dan mengonfirmasi sejumlah fakta yang telah disampaikan saksi-saksi lain di persidangan.


"Jika benar saksi telah tiga kali tidak hadir dan sebelumnya majelis hakim menyatakan akan mengambil sikap apabila kembali mangkir, maka publik tentu menunggu langkah yang akan diambil demi menjaga wibawa persidangan dan memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang," ujar salah seorang pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran Makhruflis dalam tiga agenda persidangan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh majelis hakim terkait hal tersebut.


Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest PT SPRH masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.