Medan – Kondisi jaringan kabel listrik dan jaringan internet/WiFi yang tergantung sembarangan, melintang dan berserakan memenuhi ruang udara di kawasan Simpang Zipur, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi pemandangan yang memprihatinkan sekaligus mengancam keselamatan warga.kamis 25-juni-2026
Dari pantauan di lokasi, ratusan kabel dari berbagai penyedia layanan tertumpuk tidak beraturan, melintasi jalan raya, menempel pada tiang listrik dan tiang lampu jalan tanpa penataan yang baku. Sebagian kabel terlihat kendur, terkelupas lapisan pelindungnya, bahkan ada yang tergantung cukup rendah dan menyentuh bagian atas kendaraan yang lewat. Kondisi ini tidak hanya merusak keindahan lingkungan kota, tetapi juga menyimpan risiko tinggi terjadinya korsleting listrik, kebakaran, hingga kecelakaan yang bisa merugikan nyawa dan harta benda.
Warga setempat mengaku sudah lama menyaksikan kondisi ini, namun belum ada perbaikan yang signifikan. “Sudah bertahun-tahun begini. Kalau hujan deras atau angin kencang, kami selalu khawatir kabel ini jatuh atau menimbulkan arus pendek,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
📜 DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN
Penertiban kabel berserakan bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Telekomunikasi
- Pasal 38 ayat (1): Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memasang dan mengelola jaringannya dengan aman, tertib, tidak mengganggu kepentingan umum, serta mematuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
- Pasal 54: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Mengatur bahwa pemasangan jaringan harus memiliki izin, tidak boleh sembarangan menggunakan aset jalan umum dan tiang utilitas, serta wajib menjaga keamanan lingkungan dan fasilitas umum.
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Standar Teknis dan Penataan Jaringan Telekomunikasi
- Menegaskan kewajiban penataan terpadu: jaringan harus dikelompokkan, dipasang pada ketinggian aman, diberi tanda identitas jelas, serta tidak boleh menutupi akses fasilitas umum.
4. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang dan Bangunan
- Mengatur bahwa setiap instalasi utilitas (termasuk kabel telekomunikasi) harus terencana, tertata rapi, tidak mengganggu fungsi jalan dan keamanan lingkungan, serta menjadi tanggung jawab bersama penyedia layanan dan pemerintah daerah.
📢 SERUAN KEPADA PEMERINTAH KOTA MEDAN
Berdasarkan aturan yang berlaku, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berwenang dan wajib melakukan langkah-langkah berikut:
Melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh jaringan kabel yang terpasang di kawasan Simpang Zipur dan sekitarnya.
Memanggil seluruh penyedia layanan internet dan telekomunikasi untuk meminta penataan ulang sesuai standar keamanan.
Menetapkan batas waktu perbaikan, serta memberikan sanksi tegas bagi penyedia layanan yang tidak mematuhi aturan.
Menyusun pola penataan terpadu agar di masa mendatang tidak terulang kondisi kabel yang berserakan kembali.
Warga berharap penertiban ini tidak hanya bersifat sesaat, melainkan menjadi perhatian berkelanjutan demi mewujudkan kawasan yang aman, rapi, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Medan.
