kadisnaker firdaus: saya tidak bungkam, kewenangan rekrutmen ada di perusahaan, uu no 13 tahun 2003 sudah jelas 

 


Bagansiapiapi – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya masih bungkam dan lambat merespons dugaan praktik rekrutmen di PT Global Arrow (GA), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir, Firdaus, ST, memberikan penjelasan resmi dan sanggahan tegas. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan, karena dirinya bekerja sesuai aturan hukum dan batasan kewenangan yang berlaku.

 

"Saya tegaskan dengan tegas: saya sama sekali tidak bungkam atau menutup mata terhadap masalah ini. Namun perlu dipahami bersama, terkait penerimaan dan kepegawaian di PT Global Arrow, pihak perusahaanlah yang memegang kewenangan penuh dalam hal penerimaan tenaga kerja tersebut. Kami di pemerintah Kabupaten hanya berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan ada di Disnakertran Provinsi Riau sesuai aturan yang berlaku, tidak boleh mencampuri ranah hak pengusaha," ujar Firdaus saat dikonfirmasi.

 

Mengenai isu banyaknya karyawan yang menggunakan KTP dari luar daerah, Firdaus menyatakan akan segera melakukan pengecekan dan pendataan ulang secara rinci.

 

"Untuk masalah KTP dan asal daerah karyawan, saya akan segera mendata ulang, memilah dan mencatat dengan jelas siapa saja yang benar-benar putra daerah asli Rokan Hilir, dan siapa saja yang berasal dari luar daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini sudah sangat jelas dan tegas, kami akan patuhi dan jalankan sepenuhnya," tegasnya.

 

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, penilaian kelayakan seorang pelamar kerja untuk diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan pihak perusahaan selaku pemilik usaha. Apakah seseorang memiliki keahlian, kemampuan, atau persyaratan yang dibutuhkan, itu ranah penilaian internal perusahaan. Pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak atau mencampuri hak itu secara sewenang-wenang.

 

Ia menegaskan landasan hukum utama yang menjadi pedoman kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Dalam pasal-pasalnya, khususnya Pasal 35 ayat (1), diatur jelas bahwa: "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja" . Artinya, hak merekrut dan menilai layak tidaknya pelamar adalah wewenang mutlak pengusaha, selama tidak melanggar larangan diskriminasi dan aturan hukum lainnya.

 

"Segala hal yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan, hak pekerja, hingga kewajiban pengusaha, sudah diatur sangat rinci dan tegas dalam UU No. 13 Tahun 2003 tersebut. Kami bekerja dan mengambil langkah selalu berpegang pada aturan ini. Kami tidak akan melampaui batas kewenangan, tapi kami juga tidak akan lepas tangan dalam melakukan pembinaan agar semuanya berjalan sesuai hukum," pungkas Firdaus, membantah anggapan bahwa dirinya tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat.

 

Ia menambahkan, ketentuan Perda No. 8 Tahun 2014 tentang kewajiban merekrut minimal 60% tenaga kerja lokal tetap akan kami jadikan acuan pembinaan, namun pelaksanaannya tetap harus diselaraskan dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih tinggi tingkatannya.

 

Editor: Heri Syahputra