Asahan,Sumut- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung Gelar Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan administratif Di bidang Kepabean/Cukai Bea Cukai Teluk Nibung Priode Semester 1 Tahun 2026.
Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan pabean C Teluk Nibung di Bagan Asahan, kabupaten Asahan, Selasa Pagi pukul 10:30 Wib, (30/6/2026).
Dalam keterangan Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nutriwan mengatakan, Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemusnahan Dari menteri Keuangan melalui Surat Kepala kantor wilayah. Directorat jenderal kekayaan negara sumpress utara nomor S-7/MK/WON.02/2025 tanggal 28 November 2025 Dan Surat Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang kisaran nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tanggal 05 Juni 2026 tentang persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Time Madya Pabean C Teluk Nibung.
Terdiri dari beberapa komoditi berupa:
1. Ball press dalam koli besar 150 Koli.
2. Produk tekstil bekas sebanyak 19 Koli Dan 50 PCs.
3. Olahan makanan Dan minuman sebanyak 61 Koli Dan 1.752 pcs.
4. Produk farmasi sebanyak 4 Koli Dan 6.707 pcs.
5. Produk electronic berupa 62 pcs hand phone bekas dan 2 pcs laptop bekas.
7. Kosmetik sebanyak 3 Koli Dan 304 pcs.
8. Produk untuk keagamaan sebanyak 57 pcs.
Dalam pemusnahan Kali ini juga terdapat komoditi di bidang Cukai berupa Barang kena Cukai (BMC) Hasil tembakau berupa rokok sebanyak 37.537 batang, minuman mengandung Etil Alcohol (MMEA) sebanyak 96 pcs Dan Pod Cape sebanyak 7 pcs.
Total nilai Barang atas pelanggaran yang terjadi baik Kepabeanan maupun Cukai sebesar Rp. 1.005.824.885,- (Satu miliar Lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh Lima rupish).jelasnya.
"Pemusnahan yang kami lakukan merupakan komitmen BC Teluk Nibung terhadap Asta Cita Presiden dalam melindungi UMKM dan masyarakat dari peredaran barang bekas".tutupnya.

