PEKANBARU- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (10/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejari Pekanbaru untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) dan dana makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Aksi yang diikuti puluhan peserta tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk, poster tuntutan, bendera organisasi, serta menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM AMATIR menilai kasus dugaan korupsi tersebut harus ditangani secara serius karena menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Koordinator Lapangan I, Alvieres Haloho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tidak berhenti di tengah jalan.
> "Kami hadir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika memang telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka Kejaksaan harus berani menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan transparansi dalam perkara ini," tegas Alvieres kepada awak media usai aksi.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan II, Afrido Sitorus, meminta agar penyidikan tidak hanya berfokus pada kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), tetapi juga mengungkap aktor utama dalam dugaan korupsi tersebut.
> "Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh rangkaian kasus ini, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana maupun pihak yang diduga memberikan perintah. Jangan sampai hukum hanya menyentuh lapisan bawah, sementara aktor utama tidak tersentuh," ujarnya.
Sementara itu, dalam orasinya, Cep Permana Galih selaku orator aksi menegaskan bahwa masyarakat Pekanbaru berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
> "Kami meminta Kejari Pekanbaru secara berkala membuka perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat. Keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jangan biarkan muncul spekulasi akibat minimnya informasi," seru Cep di hadapan peserta aksi.
Di tempat terpisah, Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, yang berhalangan hadir karena memiliki agenda pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, tetap memberikan pernyataan dukungan terhadap aksi yang dilaksanakan oleh jajarannya.
> "Saya mengapresiasi rekan-rekan yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai koridor hukum. Aksi ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif dan dana makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Kami berharap Kejari Pekanbaru dapat menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum," ujar Nardo.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengusut tuntas temuan puluhan stempel berbagai instansi serta sejumlah uang tunai yang ditemukan dalam proses penggeledahan. Menurut mereka, temuan tersebut harus didalami karena berpotensi mengungkap dugaan praktik yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Selain itu, LSM AMATIR meminta Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara agar proses hukum berjalan objektif dan tidak mengalami hambatan.
Setelah menyampaikan seluruh tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib dengan komitmen untuk terus mengawal perkembangan penanganan kasus yang saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
LSM AMATIR menegaskan bahwa perjuangan mereka merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, serta bebas dari intervensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Pekanbaru.
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera menuntaskan perkara utama dugaan korupsi SPPD fiktif dan dana makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
2. Mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, melainkan membongkar aktor intelektual, pihak pemberi perintah, pihak yang menikmati aliran dana, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
3. Menuntut Kejari Pekanbaru membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
4. Mendesak penyidik untuk mengusut tuntas temuan puluhan stempel berbagai instansi dan uang tunai yang ditemukan dalam proses penggeledahan, karena hal tersebut mengindikasikan adanya praktik yang terstruktur, sistematis, dan masif.
5. Menuntut penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa pandang jabatan, relasi politik, maupun kekuasaan.
6. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia turut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara ini agar tidak mandek di tengah jalan.
7. Mendesak seluruh pihak di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru untuk bersikap kooperatif dan tidak menutup-nutupi fakta hukum yang dapat menghambat proses penyidikan.

