P3K PARUH WAKTU: GAJI DARI PUSAT Rp1.500.000, TAPI YANG DITERIMA HANYA Rp1.000.000, SUDAH BERLANGSUNG 4 BULAN
Rokan Hilir – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir kini mengeluh berat. Pasalnya, berdasarkan ketentuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB, gaji yang seharusnya mereka terima setiap bulan ditetapkan sebesar Rp1.500.000, Jumat 5 juni 2026
namun kenyataannya yang dicairkan dan diterima dari kantor instansi tempat mereka bertugas hanya Rp1.000.000 per bulan Kondisi ini ternyata sudah berjalan selama 4 bulan berturut-turut tanpa ada kejelasan alasan maupun penjelasan resmi dari pihak pengelola keuangan daerah.
Berdasarkan peraturan berlaku, khususnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala BKN, standar penghasilan P3K paruh waktu sudah ditetapkan secara nasional, jelas, dan mengikat seluruh instansi di daerah. Angka Rp1.500.000 itu adalah besaran yang sudah disepakati dan dianggarkan oleh pemerintah pusat, dialokasikan langsung untuk hak penerimaan mereka setiap bulannya, tanpa ada ketentuan pemotongan atau pengurangan yang diperbolehkan, kecuali potongan wajib pajak dan jaminan sosial yang nilainya sangat kecil dan sudah diatur jelas.
“Saya dan rekan-rekan sangat kecewa. Di surat keputusan dan informasi resmi dari pusat jelas tertulis hak kami Rp1,5 juta. Tapi setiap bulan masuk ke rekening hanya Rp1 juta. Sudah empat bulan begini
Padahal aturan BKN tegas, tidak boleh kurang dari standar yang ditetapkan,” ungkap salah satu tenaga P3K yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang sebenarnya terjadi?
Dari penelusuran, ada beberapa kemungkinan penyebab yang menjadi sorotan:
1. Masalah Mekanisme Penyaluran Anggaran: Dana sudah dikirim pusat sebesar Rp1,5 juta per orang, namun ada keterlambatan atau pemotongan di tingkat daerah sebelum sampai ke pegawai, padahal ini dilarang aturan.
2. Salah Interpretasi Aturan: Ada oknum di daerah yang menganggap P3K paruh waktu tidak berhak menerima penuh sesuai standar nasional, padahal BKN sudah menegaskan standar itu berlaku sama di seluruh Indonesia.
3. Kelemahan Pengawasan: Belum ada pengecekan ketat apakah daerah benar-benar membayar sesuai ketentuan pusat, sehingga penyimpangan bisa berbulan-bulan berjalan tanpa ketahuan.
Publik pun menunggu kejelasan: Apakah ini kesalahan administrasi, atau ada penyimpangan anggaran yang merugikan hak pegawai negara? BKN dan Inspektorat Jenderal diharapkan turun tangan meneliti agar keadilan tetap tegak.
