pemberitaan tidak akurat: pinjaman rp6 miliar urusan pribadi, ada bukti kuitansi, bukan dana pi pt sprh

 


Rokan Hilir,– Menanggapi pemberitaan yang dimuat di salah satu media daring dengan judul “Diancam Hakim, Adik Wabup Rohil Akhirnya Akui Minjam Rp6 Miliar Dana PI PT SPRH untuk Bisnis Sawit”, pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan sanggahan tegas. Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat, memutarbalikkan fakta, dan berpotensi menyesatkan publik.Kamis 11-Juni -2026

 

Ditegaskan dengan jelas bahwa dana senilai Rp6 miliar tersebut bukan berasal dari dana Participating Interest (PI) PT SPRH, melainkan merupakan pinjaman pribadi antar keluarga yang asalnya dari hasil penjualan tanah milik keluarga Makhruflis. Transaksi ini dilakukan atas dasar kepercayaan, dan tersedia bukti sah berupa kuitansi pinjam-meminjam yang menjadi dasar hukum transaksi tersebut.

 

“Perlu diluruskan: saya tidak pernah meminjam dana dari PT SPRH, apalagi membawa nama instansi atau perusahaan tersebut. Ini murni urusan keuangan pribadi, bukan urusan kedinasan maupun perusahaan. Kami memiliki bukti tertulis berupa kuitansi yang sah sebagai dasar transaksi ini,” tegas Jhon Travolta.

 

Ditambahkan penjelasan lengkap terkait kesepakatan dan penggunaan dana:

“Saya berkewajiban membayar bunga pinjaman sebesar Rp190.000.000 setiap bulannya, yang rutin saya serahkan tepat waktu. Dana ini saya gunakan sepenuhnya untuk keperluan usaha perdagangan buah sawit. Apa harus saya paparkan secara rinci kemana saja uang itu saya alirkan? Yang jelas, jauh sebelum perkara ini disidangkan, seluruh pokok pinjaman beserta bunganya sudah saya bayarkan lunas sepenuhnya,” tegasnya.

 

Terkait pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain, Jhon Travolta juga menyoroti fakta penting di persidangan:

“Perlu diketahui pula, hingga saat ini Bapak Makhruflis belum pernah hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil sebanyak empat kali. Beliau tidak pernah memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim dan di bawah sumpah. Oleh karena itu, narasi yang dibangun hanya berdasarkan informasi sepihak tanpa konfrontasi dengan pihak yang bersangkutan jelas tidak dapat dijadikan dasar pemberitaan yang akurat,” ungkapnya.

 

Tuduhan bahwa pengakuan tersebut muncul karena “diancam hakim” juga dibantah tegas. Dalam persidangan, penjelasan disampaikan apa adanya sesuai fakta yang sesungguhnya, bukan karena tekanan atau ancaman apa pun. Awalnya terdapat ketidaktepatan penyampaian kronologi karena suasana persidangan, namun substansi dasar bahwa ini adalah pinjaman pribadi tidak pernah berubah.

 

Terkait pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan tidak memeriksa fakta secara utuh, pihak yang bersangkutan menyatakan akan mengambil langkah tegas.

 

“Pemberitaan ini akan kami uji kebenarannya. Kami akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers untuk mempertanggungjawabkan standar jurnalistik yang berlaku. Jika diperlukan, kami juga tidak segan menempuh jalur hukum untuk menuntut tanggung jawab atas pemberitaan yang tidak benar dan merugikan nama baik ini,” tegasnya.

 

Pihak keluarga menegaskan pentingnya membedakan tegas antara urusan pribadi dan urusan kedinasan. Seluruh transaksi yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan jabatan, tidak menyentuh aset daerah, dan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.

 

“Kami menghargai peran pers, namun pers juga wajib menyajikan informasi yang benar dan berimbang. Jangan memotong fakta dan membuat narasi yang menyesatkan. Kami siap membuktikan kebenaran dengan bukti yang kami miliki,” pungkasnya.

 

Editor: Heri Syahputra