Tanjungbalai,Sumut-Plh. Wali Kota Tanjungbalai, Fadly Abdina sampaikan rancangan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada rapat paripurna di Aula rapat DPRD kota Tanjungbalai, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna Ranperda turut dihadiri ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin, Wakil ketua DPRD Tanjungbalai Sari Sahputra dan sejumlah anggota DPRD Tanjungbalai.
Pada rapat paripurna tersebut, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Fadly Abdina, menyampaikan bahwa diajukannya Ranperda ini merupakan bentuk penyempurnaan Perda kota Tanjungbalai nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya, perubahan Perda ini disusun untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kota Tanjungbalai melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Pada prinsipnya, Perda ini telah mengacu pada pasal 99 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan daerah, mengatur mengenai proses dan tahapan harmonisasi serta evaluasi terhadap Perda yang mengatur pajak dan retribusi di tingkat Provinsi, Kabupaten, kota,” ujarnya.
Fadly Abdina, mengatakan perubahan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha Terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah serta mendukung upaya percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah yang berkelanjutan.
“Dalam perubahan ini terdapat beberapa aspek utama yang mengalami perubahan atau penyesuaian yaitu perubahan ketentuan pada batang tubuh, dalam hal ini diperlukan penyesuaian terhadap hasil harmonisasi Perda serta penyesuaian terhadap kondisi perekonomian daerah melalui skema pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah,” ucapnya.
Lanjutnya, perubahan lampiran tarif retribusi daerah, penyesuaian serta perubahan tarif retribusi daerah dilakukan dengan peninjauan ulang tarif untuk memastikan bahawa tarif yang ditetapkan mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan pendapatan daerah.
“Melalui perubahan ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota Tanjungbalai dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Plh. Wali kota Tanjungbalai.
Fadly Abdina juga berharap, Ranperda yang diajukan akan mendapat pembahasan yang cermat oleh pansus DPRD Tanjungbalai, sehingga perda yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar mengayomi kepentingan masyarakat, memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup warga Tanjungbalai sehingga terwujudnya program Tanjungbalai EMAS.
