Tanjungbalai,Sumut-Anggota DPR-RI Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) daerah pemilihan Sumut III meliputi Kabupaten Asahan, Batubara, Dairi, Kabupaten Karo, Langkat, Pakpak Bharat, Simalungun, Kota Binjai, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, menyebut bahwa kekerasan yang terjadi terhadap anak di Kota Tanjungbalai seperti pencabulan merupakan ancaman nasional terhadap tumbuh kembang dan mental anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Yang saya ketahui, tindak pidana seperti ini (pencabulan terhadap anak) sangat banyak terjadi di Indonesia, sehingga menjadi ancaman secara nasional bagi anak-anak," katanya di Tanjungbalai, Sabtu (25/7/2026).
Hal itu diungkapkan ADK, usai menemui sekaligus mendampingi 'ARM' anak diduga korban pencabulan tersangka 'D', saat ARM melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai.
ADK melanjutkan, melawan kekerasan seksual terhadap anak merupakan musuh bersama untuk menyelamatkan anak dari tindak pidana pencabulan yang dapat merusak fisik dan psikis anak yang menjadi korban.
Beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Asahan, dari semula ada 4 korban, ternyata berkembang menjadi korban. Ini terjadi pula di Tanjungbalai. "Asahan dan Tanjungbalai ini kampung saya, karenanya menjadi perhatian serius bagi saya," ujar ADK.
ADK juga mengimbau agar masyarakat ikut melakukan perlawanan terhadap tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak.
"(Melawan)" adalah tanggungjawab dan tugas kita bersama. Tujuannya untuk menyelamatkan generasi kita yaitu anak. Jika bapak dan Ibu warga Tanjungbalai yang mungkin anaknya menjadi korban pelecehan, hendaknya segera melapor," kata ADK mengimbau.
Terkait proses hukum terhadap tersangka, ADK menegaskan agar penyidik Polres Tanjungbalai bekerja profesional dan dituntut untuk mengungkap secara tuntas kasus yang sedang ditangani.
"Sekalipun saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya, saya menuntut kemampuan penyidik untuk menuntaskannya secara profesional, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Kasus ini wajib tuntas secara terang-benderang. Termasuk mengungkap keterlibatan istri tersangka dalam peristiwa tersebut," ujar ADK.
Ia menambahkan, jika nanti kasusnya telah sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan, profesionalitas Jaksa dan Hakim juga dituntut, baik itu dalam membuat tuntutan dan menjatuhkan vonis, sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kepada pemerintah daerah, ADK yang juga menekankan agar serius menangani persoalan tersebut sebagaimana mestinya, seperti tentang kelanjutan pendidikan dan pemulihan mental anak sebagai korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban mengatakan bahwa menetapkan status tersangka kepada 'D' karena sudah ditemukan dua alat bukti, meskipun tersangka belum mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap 'ARM'.
Terhadap istri 'D' berinisial 'AIK' yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, Benjamin mengatakan status hukum AIK masih sebagai saksi.
"Untuk tersangka, D tetap ditahan, sedangkan AIK untuk sementara dikembalikan kepada keluarganya," ujar IPTU Benjamin Silaban.
